on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan zaman dan mewujudkan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius. Tujuannya adalah untuk pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan, menetapkan kebijakan pendidikan, dan menyelenggarakan pendidikan dasar, nonformal, dan layanan khusus. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi penyelenggaraan PAUD, mengoordinasikan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, menuntaskan program wajib belajar, dan mendorong pencapaian target nasional bidang pendidikan.
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional, mengalokasikan anggaran pendidikan, dan menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu. Satuan pendidikan bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di satuannya, menetapkan kebijakan pendidikan, dan mengalokasikan anggaran pendidikan secara berkeadilan.
Peraturan ini juga mengatur jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, serta penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan layanan khusus, pendidikan khusus, pendidikan agama dan keagamaan, serta pendidikan jarak jauh. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, penghargaan, perlindungan, dan larangan.
Inovasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dapat dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal juga diatur, termasuk muatan lokal yang sesuai dengan visi, misi, potensi, kearifan, dan kebutuhan daerah.
Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta orang tua, masyarakat, dewan pendidikan, dan komite sekolah. Perizinan pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan satuan pendidikan nonformal menjadi wewenang Walikota yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pelayanan perizinan.
Pendanaan pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pengelolaan pendidikan paling sedikit 20% dari APBD.