For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Also known as: Permendikbud 12/2017 · Permendikbud No. 12 Tahun 2017 · Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2017Publication Date:27 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date03 April 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang memadai. Penyaluran tunjangan dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, dan tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi. Penyaluran dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan harus sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

1. Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Guru PNSD yang terbukti menerima tunjangan yang tidak sesuai wajib mengembalikan tunjangan tersebut. 3. Pemerintah Daerah yang memberikan tunjangan tidak sesuai dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.