on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 93 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
Also known as: UU 93/2024 · UU No. 93 Tahun 2024 · UU Nomor 93 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Musi Rawas, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari 14 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Muara Beliti. Batas-batas wilayah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan secara rinci dan akan ditegaskan lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah, perbukitan, dan potensi sumber daya alam yang beragam, serta keragaman etnis dan budaya.