on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Also known as: Perda Kota Sabang 13/2011 · Perda Kota Sabang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011
Qanun Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin gangguan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukum pembentukan qanun ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Qanun ini mengatur tentang retribusi izin gangguan sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Kota.
Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakkan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan golongan tarif retribusi izin gangguan dikalikan dengan luas ruangan tempat usaha. Terdapat empat golongan tarif retribusi yang berbeda berdasarkan klasifikasi bidang usaha, sebagaimana tercantum dalam lampiran qanun.
Qanun ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.