For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Also known as: PP 18/1952 · PP No. 18 Tahun 1952 · PP Nomor 18 Tahun 1952

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1950Publication Date:22 Februari 1952
Kompensasi & Tunjangan PejabatAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1950
Publication Date22 Februari 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menetapkan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1952 mengenai mobil dinas bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan para Menteri, agar juga berlaku bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan fasilitas yang diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan kedudukannya yang penting. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian fasilitas mobil dinas beserta pengemudinya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dengan biaya operasional dan pemeliharaan ditanggung oleh negara. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada Ketua Dewan untuk membeli mobil dinas tersebut setelah masa jabatannya berakhir.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1950.

(-)