For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 9/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2008Publication Date:24 Oktober 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date24 Oktober 2008
Publication Date24 Oktober 2008
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2004 Nomor 23), khususnya terkait Bab. XVI Pasal 44 mengenai pembagian laba usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri (PD Katingan Jaya Mandiri).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kemampuan PD Katingan Jaya Mandiri, terutama dari segi permodalan, agar dapat menjalankan usaha secara efisien dan efektif, mengembangkan unit usaha (perdagangan dan industri rotan, kehutanan, pertambangan, pertanian, dan lainnya), meningkatkan daya saing di tingkat lokal, nasional, dan global, serta meningkatkan perolehan laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Penyertaan modal investasi permanen Pemerintah Kabupaten Katingan yang harus dipenuhi sampai dengan Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,-.
  2. Penyertaan modal akan dipenuhi secara bertahap setiap tahunnya.
  3. Selain penyertaan modal berupa uang, PD Katingan Jaya Mandiri juga diberikan penyertaan modal berupa kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti tanah dan bangunan.
  4. Laba usaha bersih PD Katingan Jaya Mandiri dibagi dengan ketentuan 50% disetor ke Kas Daerah sebagai PAD, dan sisanya untuk perusahaan daerah.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara / Daerah dapat dikenakan sanksi Administratip dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.