on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kota Pematangsiantar
Also known as: Perda Kota Pematang Siantar 4/2011 · Perda Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Pematangsiantar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penduduk untuk melapor setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Lurah dan Camat. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.