For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kota Pematangsiantar

Also known as: Perda Kota Pematang Siantar 4/2011 · Perda Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2011Publication Date:17 Februari 2011
Kewarganegaraan & KeimigrasianKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kota Pematangsiantar
LocationPemerintah Kota Pematang Siantar
Effective Date21 Februari 2011
Publication Date17 Februari 2011
Place of EnactmentPematangsiantar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 3. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Pematangsiantar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran Penduduk: meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran pindah datang penduduk baik WNI maupun WNA.
  2. Pengelolaan Data dan Pelaporan Kependudukan: mengatur pengelolaan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pelaporan kepada Gubernur.
  3. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): mengatur pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui SIAK.
  4. Pencatatan Sipil: meliputi pelaporan dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penduduk untuk melapor setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Lurah dan Camat. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk yang ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Kewajiban mengganti Kartu Keluarga yang lama dengan Kartu Keluarga yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada saat pembuatan/perpanjangan KTP atau jika ada perubahan data/ mutasi. 3. Semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatan Sipil yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam kurungan selama-lamanya 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 4. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).