For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 5/2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 September 2021Publication Date:3 September 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date03 September 2021
Publication Date03 September 2021
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tirta Sriwijaya Maju (PT TSM) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pendirian PT TSM bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat, memberikan kemanfaatan umum, serta menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PT TSM akan bergerak di bidang sistem pelayanan air minum regional.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PT TSM didasarkan pada kewenangan Pemerintah Daerah untuk mendirikan Perseroan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuannya adalah mengatasi kurangnya ketersediaan air bersih di beberapa kabupaten/kota, memudahkan konservasi daerah tangkapan air, meningkatkan manajemen sumber daya air baku, memberikan akses air kepada masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kegiatan Usaha: PT TSM akan melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengelolaan dan penyediaan air curah bagi PDAM kabupaten/kota dan air bersih bagi masyarakat. Kegiatan ini meliputi produksi, penjualan, distribusi air bersih/minum, serta pembangunan dan pengelolaan instalasi pengolahan air.
  2. Kewenangan Tambahan: PT TSM dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat/Provinsi terkait SPAM dan menerima pelimpahan kewenangan untuk proyek kerja sama infrastruktur SPAM.
  3. Kerja Sama: PT TSM dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, dan/atau pihak swasta dalam dan luar negeri.
  4. Modal Dasar: Modal dasar PT TSM adalah Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), yang terdiri atas saham-saham. Pemerintah Provinsi memiliki paling sedikit 51% saham.
  5. Organ Perusahaan: Organ PT TSM terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT TSM. Pengawasan umum dilakukan oleh RUPS dan pejabat Pemerintah Provinsi.

(-)

(-)