on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, memastikan bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata, dan memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Bupati menyelenggarakan bantuan hukum melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan kepada DPRD. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi, hingga terbitnya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberi bantuan hukum wajib memenuhi persyaratan badan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Masyarakat miskin berhak menjadi penerima bantuan hukum dengan bukti dokumen seperti kartu jaminan kesehatan masyarakat atau surat keterangan tidak mampu. Bantuan hukum litigasi dilakukan oleh advokat, dengan kemungkinan merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum. Bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, investigasi, mediasi, dan lainnya.
Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum, dilengkapi identitas, uraian masalah, dokumen perkara, dan surat keterangan tidak mampu. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam APBD, yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum. Penyaluran dana dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pemberi bantuan hukum kepada Bupati.