For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 November 2018Publication Date:16 November 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date16 November 2018
Publication Date16 November 2018
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, memastikan bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata, dan memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Bupati menyelenggarakan bantuan hukum melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan kepada DPRD. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi, hingga terbitnya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberi bantuan hukum wajib memenuhi persyaratan badan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Masyarakat miskin berhak menjadi penerima bantuan hukum dengan bukti dokumen seperti kartu jaminan kesehatan masyarakat atau surat keterangan tidak mampu. Bantuan hukum litigasi dilakukan oleh advokat, dengan kemungkinan merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum. Bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, investigasi, mediasi, dan lainnya.

Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum, dilengkapi identitas, uraian masalah, dokumen perkara, dan surat keterangan tidak mampu. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam APBD, yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum. Penyaluran dana dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pemberi bantuan hukum kepada Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap penyelenggaraan Bantuan Hukum wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pengembalian semua Dana Bantuan Hukum yang telah diterima.