For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

Also known as: Perda Kota Surakarta 14/1991 · Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 1991 · Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:30 April 1992Publication Date:19 Desember 1991
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Rekreasi dan Hiburan Umum
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date30 April 1992
Publication Date19 Desember 1991
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha rekreasi dan hiburan umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah kepada Daerah Tingkat II.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum didefinisikan sebagai usaha komersial yang bertujuan memberikan kesegaran rohani dan jasmani.
  2. Jenis Usaha: Mencakup taman rekreasi, gelanggang renang, pemandian alam, padang golf, kolam memancing, gelanggang permainan dan ketangkasan, gelanggang bola gelinding (bowling), rumah billiard, panti pijat, bioskop, sarana dan fasilitas olah raga, balai pertemuan umum, barber shop, salon rias, dan tempat kesegaran jasmani atau fitness centre.
  3. Bentuk Usaha dan Permodalan: Usaha yang modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan usaha atau usaha perorangan. Usaha dengan modal patungan WNI dan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  4. Perizinan:
    • Mendirikan atau memperluas usaha wajib memiliki Persetujuan Prinsip.
    • Setiap usaha wajib memiliki Ijin Usaha untuk beroperasi.
    • Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan hanya diberikan kepada WNI dan Badan Hukum/Badan Usaha Indonesia.
  5. Retribusi: Untuk memperoleh Ijin Usaha dikenakan Retribusi Persetujuan Prinsip, Retribusi Ijin Usaha, dan Retribusi Daftar Ulang.
  6. Kewajiban Pengusaha: Memberikan perlindungan kepada pengunjung, mencegah perjudian dan kegiatan yang mengganggu keamanan, memelihara sanitasi dan hygiene, memenuhi ketentuan perjanjian kerja dan jaminan sosial karyawan, meningkatkan pengetahuan karyawan, dan mengirimkan laporan kepada Walikotamadya Kepala Daerah.
  7. Pembinaan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan instansi terkait.

1. Selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini, semua Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang ada di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta harus telah menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Pasal 5, 6, 8 ayat (3) Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah ini, Walikotamadya Kepala Daerah dapat mencabut Ijin Usaha apabila pelanggaran dilakukan 3 (tiga) kali berturut-turut.