For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga

Also known as: PP 17/2007 · PP No. 17 Tahun 2007 · PP Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2007Publication Date:5 Februari 2007
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2007
Publication Date05 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga bertujuan untuk melaksanakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan olahraga di berbagai tingkatan, mulai dari internasional hingga kabupaten/kota. Pemerintah, melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan, memiliki peran sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan ini. Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan komite olahraga nasional berperan dalam penyelenggaraan pekan olahraga internasional dan nasional. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta organisasi olahraga dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang larangan penggunaan doping dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga anti doping nasional.

1. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, KOI yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Olympic Charter atau Olympic Council of Asia Constitution and Rules, South East Asian Games Federation Statute and Rules dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta diakui keberadaannya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini, dengan difasilitasi oleh Menteri.

1. Peserta yang melanggar ketentuan anti doping dikenakan sanksi oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.