on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" kabupaten Kutai Kartanegara
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 7/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan mengoptimalkan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali sektor-sektor usaha Perusahaan Daerah agar peluang dan potensi yang ada dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketentuan Substansial: