For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1970 tentang Penundjukan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Ke Malaysia Dan Muangtai

Also known as: Keppres 20/1970 · Keppres No. 20 Tahun 1970 · Keppres Nomor 20 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 1970Publication Date:16 Maret 1970
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenundjukan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Ke Malaysia Dan Muangtai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 1970
Publication Date16 Maret 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1970 ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Muangthai. Dalam keputusan ini, Presiden menunjuk Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari Presiden selama periode perjalanan dinas tersebut, yaitu dari tanggal 16 Maret sampai dengan 22 Maret 1970. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Presiden kembali ke Indonesia.

(-)

(-)