on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru melalui penambahan penyertaan modal. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan dengan target 2000 sambungan baru, yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Penambahan penyertaan modal ini harus dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penambahan penyertaan modal pada PDAM dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dan akan dicatat dalam pos penyertaan modal Pemerintah Daerah serta dalam neraca PDAM. Bentuk penyertaan modal ini berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp. 35.435.653.941,87. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 6.000.000.000,00, sehingga jumlah seluruh penyertaan modal daerah ke dalam modal PDAM sampai tahun 2017 menjadi Rp. 41.435.653.941,87. Dana penambahan modal ini digunakan untuk pemasangan 2.000 sambungan rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang lainnya sebesar Rp.3000.000,- per sambungan rumah.
Penggunaan dana penyertaan modal ini diawasi oleh Badan Pengawas PDAM dan secara periodik dilaporkan kepada Bupati. Dewan Pengawas dan Direktur PDAM dapat melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Apabila PDAM memperoleh keuntungan, setelah dikurangi pajak penghasilan, keuntungan tersebut akan menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, selanjutnya dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kotabaru.