For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pelapor atas Penanganan Pengaduan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan

Also known as: Perbup Lampung Selatan 13/2026 · Perbup Lampung Selatan No. 13 Tahun 2026 · Perbup Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:17 April 2026Publication Date:17 April 2026
Hukum Administrasi NegaraMekanisme Pengaduan Internal

Information

TypePeraturan Bupati Lampung Selatan
Effective Date17 April 2026
Publication Date17 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pelapor atas Penanganan Pengaduan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Bupati ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pelaporan pengaduan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan serta mendorong partisipasi aktif ASN dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran disiplin atau kode etik. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pelapor melalui mekanisme perlindungan yang komprehensif.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan Pimpinan Inspektorat untuk memberikan perlindungan kepada pelapor, yang mencakup jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan. Bagi pelapor dari kalangan ASN, perlindungan juga mencakup bantuan aspek kepegawaian, sementara bagi pelapor dari masyarakat, perlindungan mencakup jaminan bahwa pelaporan tidak akan mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Inspektorat. Pimpinan Inspektorat dilarang menerbitkan kebijakan yang bersifat tindakan balasan terhadap pelapor.

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian perlindungan, mulai dari pelaporan adanya tindakan balasan, analisis oleh Inspektur Pembantu V, hingga pemeriksaan dan pemberian rekomendasi. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban bagi pelapor dan pengelola, termasuk kewajiban pengelola untuk menjaga kerahasiaan dan menghindari benturan kepentingan. Sistem pengelolaan pelaporan diwajibkan menggunakan aplikasi LAMSEL BETIK (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas pemantauan serta evaluasi.

(-)

(-)