on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Also known as: Perda Provinsi Lampung 3/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung dengan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi kelembagaan dan kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009, termasuk penambahan dan perubahan tugas serta fungsi beberapa badan dan bidang. Secara khusus, peraturan ini membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Balitbangnovda) serta mengubah susunan organisasi Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Perubahan Organisasi dan Kewenangan: