on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
Also known as: UU 5/2005 · UU No. 5 Tahun 2005 · UU Nomor 5 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan hukum di wilayah tersebut, sejalan dengan perkembangan pembangunan dan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan utama adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih merata dalam memperoleh keadilan dan menyederhanakan proses penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang. Daerah hukum pengadilan ini meliputi seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan seluruh pengadilan agama di wilayah tersebut menjadi pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi dengan dikeluarkannya wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari yurisdiksinya.