For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: UU 5/2005 · UU No. 5 Tahun 2005 · UU Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 April 2006Publication Date:19 Oktober 2005
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 April 2006
Publication Date19 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan hukum di wilayah tersebut, sejalan dengan perkembangan pembangunan dan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan utama adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih merata dalam memperoleh keadilan dan menyederhanakan proses penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang. Daerah hukum pengadilan ini meliputi seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan seluruh pengadilan agama di wilayah tersebut menjadi pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi dengan dikeluarkannya wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari yurisdiksinya.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

(-)