on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 23/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 23 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, tidak termasuk jasa boga atau katering dan restoran dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran ke restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran. Setiap penyelenggara restoran wajib mencantumkan label makanan yang memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, keterangan halal, dan tanggal kedaluwarsa.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran ke restoran, dinyatakan dalam Nota Pembayaran yang diperporasi oleh BPKD, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.