For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 23/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 23 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4493);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, tidak termasuk jasa boga atau katering dan restoran dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran ke restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran. Setiap penyelenggara restoran wajib mencantumkan label makanan yang memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, keterangan halal, dan tanggal kedaluwarsa.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran ke restoran, dinyatakan dalam Nota Pembayaran yang diperporasi oleh BPKD, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.