on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10.A Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 10.A/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10.A Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10.A Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna mencapai pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan citra publik dalam sistem pendidikan. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Pemerintah daerah wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, menyediakan dana untuk wajib belajar 12 tahun, serta memberikan beasiswa bagi peserta didik berprestasi atau yang berasal dari keluarga tidak mampu. Pemerintah daerah juga memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, mendorong budaya membaca dan belajar, serta menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendidikan oleh masyarakat dan satuan pendidikan, termasuk penetapan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, penjaminan mutu pendidikan, serta pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Satuan pendidikan wajib memberikan layanan pendidikan tanpa memandang latar belakang peserta didik dan menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimal.