For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 1/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2015Publication Date:31 Maret 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date31 Maret 2015
Publication Date31 Maret 2015
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Ciamis. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perlunya pemberdayaan PKL sebagai usaha sektor informal untuk mendukung perekonomian masyarakat, serta mengatasi dampak negatif peningkatan jumlah PKL terhadap kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi sarana prasarana kawasan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan dilakukan secara berkala, mencakup identitas, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, waktu usaha, dan modal usaha. Pendaftaran PKL mewajibkan kepemilikan Tanda Daftar Usaha (TDU) yang diterbitkan oleh Bupati. Lokasi PKL ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang, kepentingan umum, dan aspek lainnya.
  2. Hak dan Kewajiban PKL: PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran TDU, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, pengaturan, penataan, pembinaan, dan pendampingan permodalan. PKL wajib mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menempati lokasi sesuai TDU, membayar retribusi, dan menyerahkan tempat usaha jika tidak ditempati atau dibutuhkan Pemerintah Daerah.
  3. Larangan bagi PKL: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum yang tidak ditetapkan, merombak tempat usaha, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan tempat usaha, mengganti bidang usaha tanpa izin, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan atau trotoar (kecuali yang diizinkan), berdagang di tempat larangan parkir, memperdagangkan barang berbahaya, dan memindahtangankan TDU.
  4. Pemberdayaan PKL: Dilakukan melalui program Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, kerjasama antar daerah, dan kemitraan dengan dunia usaha. Pemberdayaan meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan teknis.
  5. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL (TPPP): Dibentuk untuk membantu Bupati dalam penataan dan pemberdayaan PKL. TPPP bertugas menyusun rencana program, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kerjasama, dan melakukan pengendalian serta pengawasan.

1. Badan usaha yang sudah ada di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban PKL dan/atau larangan PKL (Pasal 28 dan/atau Pasal 29 huruf a-i) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan TDU, dan/atau perintah penutupan dan pembongkaran tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap larangan memindahtangankan TDU (Pasal 29 huruf j) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan TDU, dan/atau denda administratif sebesar Rp.25.000.000,00 - Rp. 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap larangan bertransaksi dengan PKL di fasilitas umum yang dilarang (Pasal 32) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif sebesar Rp. 500.000,00 - Rp. 1.000.000,00.