For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2007 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2007Publication Date:31 Januari 2007
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date31 Januari 2007
Publication Date31 Januari 2007
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2002 Seri : D.1) pada Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 57. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan dibidang perizinan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan penanaman modal. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Dinas Perizinan dan Penanaman Modal memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perizinan dan penanaman modal.
  • Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan, perencanaan teknis, koordinasi, pengendalian, pengawasan, pelaksanaan teknis operasional pelayanan, pelayanan teknis administrasi ketatausahaan, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan kegiatan lain di bidang perizinan dan penanaman modal sesuai kebijakan Bupati.
  • Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Bina Program, Bidang Perizinan, Bidang Penanaman Modal, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Pembiayaan dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu dan sumber lain yang sah.

1. Ketentuan yang berkaitan dengan perizinan, antara lain pengelolaan jenis-jenis perizinan, pemungutan retribusi dan penandatanganan diselenggarakan oleh Dinas. 2. Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada angka 1 Pasal ini, diatur dengan Peraturan Bupati. 3. Pemangku jabatan di lingkungan Kantor Penanaman Modal Kabupaten Indramayu yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati tentang alih tugas dan atau pengukuhan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat - lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)