on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Also known as: Peraturan Komnas HAM 3/2016 · Peraturan Komnas HAM No. 3 Tahun 2016 · Peraturan Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 Peraturan Komnas HAM Nomor 002/PER.KOMNAS HAM/VII/2015. Tujuannya adalah untuk membentuk Panitia Seleksi yang kompeten dalam menyelenggarakan proses seleksi calon Anggota Komnas HAM.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Seleksi oleh Sidang Paripurna Komnas HAM, yang harus dilakukan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Komnas HAM. Panitia Seleksi terdiri dari 5 hingga 7 orang dengan memperhatikan keseimbangan gender. Anggota Komnas HAM tidak dapat menjadi anggota Panitia Seleksi. Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Sidang Paripurna dan didukung oleh sekretariat. Panitia Seleksi harus memegang prinsip independen, imparsial, transparan, akuntabilitas, dan integritas. Mereka bertugas menyusun syarat dan tata cara seleksi, melakukan seluruh tahapan seleksi, dan memastikan partisipasi publik serta keterbukaan dalam proses seleksi.