For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Also known as: Peraturan Komnas HAM 3/2016 · Peraturan Komnas HAM No. 3 Tahun 2016 · Peraturan Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2016Publication Date:8 September 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemePembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date05 Oktober 2016
Publication Date08 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 Peraturan Komnas HAM Nomor 002/PER.KOMNAS HAM/VII/2015. Tujuannya adalah untuk membentuk Panitia Seleksi yang kompeten dalam menyelenggarakan proses seleksi calon Anggota Komnas HAM.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Seleksi oleh Sidang Paripurna Komnas HAM, yang harus dilakukan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Komnas HAM. Panitia Seleksi terdiri dari 5 hingga 7 orang dengan memperhatikan keseimbangan gender. Anggota Komnas HAM tidak dapat menjadi anggota Panitia Seleksi. Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Sidang Paripurna dan didukung oleh sekretariat. Panitia Seleksi harus memegang prinsip independen, imparsial, transparan, akuntabilitas, dan integritas. Mereka bertugas menyusun syarat dan tata cara seleksi, melakukan seluruh tahapan seleksi, dan memastikan partisipasi publik serta keterbukaan dalam proses seleksi.

1. Anggota Komnas HAM yang mendaftar kembali sebagai calon Anggota Komnas HAM pada periode selanjutnya tidak dapat mengikuti pembahasan dan turut serta dalam pengambilan keputusan pada sidang paripurna yang membahas tentang proses seleksi calon Anggota Komnas HAM setelah disahkannya peraturan tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Komnas HAM dan ditetapkannya Panitia Seleksi oleh Sidang Paripurna. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Komnas HAM ini dan dianggap perlu demi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panitia Seleksi, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan rapat Panitia Seleksi dan mendapatkan persetujuan Sidang Paripurna Komnas HAM. 3. Peraturan Komnas HAM ini dapat diubah berdasarkan keputusan Sidang Paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Komnas HAM dan disetujui oleh paling sedikit ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Komnas HAM yang hadir dan memberikan suara.

(-)