on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: Perda Kabupaten Paser 2/2021 · Perda Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Paser guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan, pemanfaatan lahan dengan kewajiban menjaga kesuburan dan mencegah kerusakan, pembinaan kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan, pengendalian melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa/kelurahan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan, menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, memberikan insentif kepada pemilik lahan dan petani, serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan mencegah kerusakan lahan.