on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BANK JAMBI
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 1/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Jambi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Jambi, sehingga meningkatkan perolehan dividen atau bagian laba yang selanjutnya digunakan sebagai sumber pendapatan daerah dalam APBD.
Ketentuan substansial mencakup: