For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Perka BKKBN 20/2017 · Perka BKKBN No. 20 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 November 2017Publication Date:27 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date15 November 2017
Publication Date27 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Kebijakan ini mengatur persyaratan administrasi dan kompetensi bagi PNS yang ingin diangkat dalam jabatan tersebut, termasuk kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan formasi kebutuhan dan tata cara pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing, serta periode pelaksanaannya. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan atau Keahlian, tergantung pada kualifikasi dan pengalaman mereka.

(-)

(-)