For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan melalui Tugas Pembantuan

Also known as: Permendesa PDTT 10/2015 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan melalui Tugas Pembantuan
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date24 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui tugas pembantuan dalam melaksanakan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan. Kebijakan ini melibatkan penugasan kepada Bupati/Walikota untuk melaksanakan kebijakan tersebut, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan. Dana untuk tugas pembantuan ini berasal dari APBN dan dikelola oleh SKPD yang ditunjuk. Pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan secara berkala, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh Menteri dan Bupati/Walikota. Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan merupakan Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada daerah.

(-)

1. SKPD yang lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun berikutnya. 2. SKPD yang melakukan perubahan kegiatan tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi administratif.