Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang dan pelayanan pengawasan serta pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk bangunan menara telekomunikasi, kecuali menara milik pemerintah dan untuk kegiatan sosial keagamaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemanfaatan ruang dan pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
- Golongan Retribusi: Retribusi pengendalian menara telekomunikasi termasuk golongan retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang oleh menara telekomunikasi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya pengawasan dan pengendalian, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian menara telekomunikasi.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengendalian dan pengawasan dengan total nilai menara telekomunikasi (tinggi, lokasi, struktur, tata ruang, dan pemanfaatan menara).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan wajib dibayar sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.