on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Relawan Penjaga Laut Nusantara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Also known as: Perka Bakamla 2/2020 · Perka Bakamla No. 2 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 2 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dengan melibatkan peran serta masyarakat. Partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut melalui kerangka hukum yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) yang bertugas membantu Bakamla RI dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut. Rapala dibentuk dan dikembangkan oleh Bakamla RI dan bertanggung jawab kepada Bakamla RI. Ruang lingkup kegiatan Rapala meliputi pembentukan, kewenangan, penghargaan, pengerahan, sumber pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan. Rapala memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan teknis dan kewajiban untuk mematuhi norma hukum serta melaporkan kegiatan kepada Bakamla RI.