For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 2012Publication Date:13 Februari 2012
Struktur Organisasi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date13 Februari 2012
Publication Date13 Februari 2012
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pembentukan BPKAD bertujuan untuk menata kembali perangkat daerah yang menangani fungsi pengelolaan keuangan daerah agar lebih lancar dan tertib secara administratif.

Ketentuan Substansial:

BPKAD memiliki tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fungsi BPKAD meliputi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD.
  2. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
  3. Penetapan dan pengawasan pagu anggaran.
  4. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah.
  5. Penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  6. Pembuatan dan penandatanganan SPM dan SP2D.
  7. Pelaksanaan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan SKPD.
  8. Pengajuan pergeseran anggaran.

BPKAD memiliki kewenangan untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD, menyimpan uang daerah, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah, melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah, melakukan pengelolaan utang piutang daerah, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah, melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan aset inventaris milik daerah serta penghapusan aset milik Daerah, dan menyiapkan Pedoman dan Petunjuk Teknis tentang Tata Kelola dan Pelaksanaan Tata Administrasi Keuangan.

Susunan organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Kas Daerah, Bidang Aset Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pengelolaan keuangan oleh Bagian Keuangan dan Aset Daerah, tetap dilaksanakan sampai dengan terbentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, harus sudah terbentuk paling lama 60 (enampuluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)