For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 6/2010 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2010Publication Date:7 Juni 2010
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date09 Juni 2010
Publication Date07 Juni 2010
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 17 Tahun 1989 tentang Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Tahun 1990 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 7 Tahun 1992 tentang Ketentuan dan Biaya Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Tahun 1993 Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2001 Nomor 95). 4. Segala ketentuan yang telah ada dan mengatur hal yang sama serta bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut. Latar belakang pembentukan PDAM ini adalah untuk mengelola penyediaan air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan PDAM sebagai perusahaan milik Pemerintah Daerah, dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.

PDAM Tirta Intan memiliki maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan air minum yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan, serta meningkatkan pelayanan umum yang berkualitas. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.

Modal PDAM Tirta Intan berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, dan dapat ditambah melalui penyisihan cadangan umum, penyertaan modal Pemerintah Daerah, atau bantuan serta pinjaman dari pihak lain dengan persetujuan DPRD. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), laporan triwulan dan tahunan, tarif air minum dan non-air, penetapan dan penggunaan laba bersih, serta pembubaran PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direktur/Direksi dan Badan/Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian struktur organisasi Perusahaan Daerah Tirta Intan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, serta kepegawaian yang dikelola oleh PDAM "Tirta Dharma" Kabupaten Garut pada saat awal pendirian PDAM sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Garut Nomor 18 Tahun 1976 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak dan kewajiban serta kepegawaian PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut. 4. Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan PDAM Kabupaten Garut yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)