For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden

Also known as: Keppres 68/2000 · Keppres No. 68 Tahun 2000 · Keppres Nomor 68 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2000Publication Date:19 Mei 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSekretariat Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 2000
Publication Date19 Mei 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden bertujuan untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, pengelolaan keuangan, dan bantuan Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Presiden terdiri dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media serta Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden. Setiap deputi memiliki fungsi spesifik yang mendukung tugas Sekretariat Presiden, seperti penyelenggaraan keprotokolan, pengelolaan istana, dan kerjasama dengan media massa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Presiden dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Presiden sesuai dengan jabatan masing-masing. Pembiayaan pelaksanaan tugas Sekretariat Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)