on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden
Also known as: Keppres 68/2000 · Keppres No. 68 Tahun 2000 · Keppres Nomor 68 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang Sekretariat Presiden bertujuan untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, pengelolaan keuangan, dan bantuan Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Presiden terdiri dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media serta Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden. Setiap deputi memiliki fungsi spesifik yang mendukung tugas Sekretariat Presiden, seperti penyelenggaraan keprotokolan, pengelolaan istana, dan kerjasama dengan media massa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Presiden dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Presiden sesuai dengan jabatan masing-masing. Pembiayaan pelaksanaan tugas Sekretariat Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.