For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 6/2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 November 2015Publication Date:23 November 2015
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date23 November 2015
Publication Date23 November 2015
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, pengenaan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)