For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Also known as: Permen PUPR 19/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2018Publication Date:9 Juli 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date13 Juli 2018
Publication Date09 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung dan menjamin keandalan teknisnya. Setiap pendirian Bangunan Gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat pemanfaatan. Reformasi perizinan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan IMB dan SLF, serta menetapkan standar perizinan berusaha di sektor bangunan gedung. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi komitmen perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS.

(-)

(-)