on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020
Also known as: PMK 196/PMK.010/2020 · PMK No. 196/PMK.010/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menambah investasi Pemerintah Republik Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) guna mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi, yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi kepentingan nasional. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menambah investasi pada LKI seperti Islamic Development Bank, International Development Association, dan lainnya, dengan dana yang bersumber dari APBN 2020. Investasi ini dilakukan dalam bentuk pembayaran tunai dan non-tunai, dengan nilai yang telah ditentukan untuk masing-masing lembaga. Pelaksanaan investasi ini dikelola oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.