For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dana Cadangan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029

Also known as: Perda Kota Serang 4/2024 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 November 2024Publication Date:29 November 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date29 November 2024
Publication Date29 November 2024
Place of EnactmentSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024 dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Tahun 2029. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk menjamin hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, tertib, dan lancar, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana Cadangan ini akan digunakan untuk membiayai program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik, pengembangan etika, serta budaya politik. Kegiatan yang akan dibiayai meliputi perumusan kebijakan teknis, pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik. Subkegiatan mencakup pelaksanaan koordinasi di bidang-bidang tersebut.

Dana Cadangan bersumber dari APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap dari APBD Tahun Anggaran 2025 hingga 2028. Dana ini ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD selaku BUD. Jika Dana Cadangan tidak mencukupi, kekurangan akan didanai dari APBD tahun berkenaan.

1. Dalam hal Dana Cadangan tidak digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dana Cadangan harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)