For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Permendagri 33/2017 · Permendagri No. 33 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2017Publication Date:8 Juni 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 Juni 2017
Publication Date08 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang selaras dengan kebijakan nasional. Peraturan ini mengatur sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, prinsip-prinsip penyusunan APBD, serta kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun APBD berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBD dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)