on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Also known as: Permendagri 33/2017 · Permendagri No. 33 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang selaras dengan kebijakan nasional. Peraturan ini mengatur sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, prinsip-prinsip penyusunan APBD, serta kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun APBD berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBD dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.