on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 20/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah, yang meliputi benih padi dan benih ikan. Obyek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha daerah, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah dan jenis produksi yang dijual. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan keberatan terkait retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Kepala Daerah. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Kepala Daerah juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi obyek retribusi.