For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 20/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 3/B Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah, yang meliputi benih padi dan benih ikan. Obyek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha daerah, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah dan jenis produksi yang dijual. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan keberatan terkait retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Kepala Daerah. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Kepala Daerah juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi obyek retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.