on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian
Also known as: Permentan 40/Permentan/OT.010/08/2016 · Permentan No. 40/Permentan/OT.010/08/2016
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 bertujuan untuk melaksanakan Pasal 107 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pemetaan urusan pemerintahan di bidang pangan dan pertanian, yang merupakan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan faktor kesulitan geografis. Pemetaan ini digunakan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan, dan penganggaran di bidang pangan dan pertanian. Selain itu, pemetaan ini juga digunakan oleh Unit Kerja di Kementerian Pertanian sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. Dalam kondisi keterbatasan kemampuan keuangan atau aparatur daerah, tipe perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. Evaluasi hasil pemetaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.