For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2016

Also known as: Perka BKN 15/2016 · Perka BKN No. 15 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2016
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date22 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 terkait pemberian tunjangan kinerja bulan ketiga belas kepada pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun 2016. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di BKN. Besarnya tunjangan kinerja bulan ketiga belas adalah sebesar tunjangan kinerja yang diterima pada bulan Juni 2016 tanpa pemotongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran tunjangan bagi pegawai yang menjalani tugas belajar, dipekerjakan di instansi lain, atau dalam kondisi tertentu lainnya diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2016. Pembayaran tunjangan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKN Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)