on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 5/2014 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 992.163.237.000,- dan belanja daerah sebesar Rp. 982.163.237.000,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 10.000.000.000,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 0,- dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (10.000.000.000,-).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana desa, tunjangan profesi guru PNSD, dan dana tambahan penghasilan guru PNSD. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dari provinsi dan dana otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.