For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2023 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2023Publication Date:14 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date15 Agustus 2023
Publication Date14 Agustus 2023
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, secara implisit berkaitan dengan pelaksanaan APBD yang sebelumnya telah ditetapkan melalui: - Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; - Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, juga memuat ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini merinci realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.750.652.293.945,00 dan belanja sebesar Rp3.690.617.520.397,00, menghasilkan surplus sebesar Rp60.034.773.548,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp463.766.291.978,00, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) menjadi Rp523.801.065.526,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp25.048.368.746.463,99 dan ekuitas dana sebesar Rp25.015.242.765.285,02.

(-)

(-)