For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 5/2019 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date07 Oktober 2019
Publication Date07 Oktober 2019
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2008 Nomor 16); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2008 Nomor 17); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2008 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014 Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 12 mengenai ketentuan peralihan. Selain itu, dilakukan penyisipan Pasal 4A mengenai pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta penghapusan Pasal 8, 9, dan 10. Perubahan pada Pasal 3 mencakup penambahan dan perubahan tipe beberapa Dinas Daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait pembentukan organisasi dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dan rumah sakit umum daerah.

1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)