Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 12 mengenai ketentuan peralihan. Selain itu, dilakukan penyisipan Pasal 4A mengenai pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta penghapusan Pasal 8, 9, dan 10. Perubahan pada Pasal 3 mencakup penambahan dan perubahan tipe beberapa Dinas Daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait pembentukan organisasi dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dan rumah sakit umum daerah.