For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

Also known as: Permen ESDM 12/2024 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2024Publication Date:6 Agustus 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 Agustus 2024
Publication Date06 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89. Latar belakang pencabutan ini adalah ketidakcocokan peraturan lama dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha minyak dan gas bumi saat ini. Dengan demikian, peraturan ini menghapus ketentuan mengenai pemberian tanda penghargaan dalam bidang keselamatan kerja pada pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumber daya panas bumi.

(-)

(-)