For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 1/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2020Publication Date:4 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date04 Maret 2020
Publication Date04 Maret 2020
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta untuk mempertajam visi, misi, tujuan, dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Bulungan.

Perubahan utama terletak pada Pasal 6 yang mengatur sistematika RPJMD. Sistematika RPJMD kini terdiri dari sembilan bab, meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Uraian lebih rinci mengenai sistematika ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)