For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2013 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 17/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Sumber pendapatan desa meliputi:

  1. Pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah).
  2. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (minimal 10% untuk desa).
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah untuk desa (ADD, minimal 10% untuk desa).
  4. Bantuan dana dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, dan lain-lain kekayaan milik desa. Kekayaan desa tidak boleh dipindahkan kepada pihak lain kecuali untuk proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sumber pendapatan daerah yang berada di desa yang sudah dipungut oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.

Pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dituangkan dalam APB Desa dan dimanfaatkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pembinaan masyarakat. Tata cara pengurusan dan pengelolaan ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

(-)

(-)