on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Paseh
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 13/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Paseh. Latar belakangnya adalah untuk membantu menggerakkan ekonomi kerakyatan dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan PD PK agar memiliki daya saing tinggi, memenuhi modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham, mengembangkan pelayanan jasa keuangan bagi UMKM di perdesaan, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD PK Paseh didasarkan pada modal dasar sebesar Rp550.000.000,00 yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2001 dan 2010. Penggunaan modal ini diutamakan untuk pelayanan jasa keuangan bagi UMKM di perdesaan. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD, yang dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Bagian laba untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar 55% dari 50% bagian dividen para pemegang saham PD PK Paseh setelah dipotong pajak, dan merupakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD PK Paseh wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Bupati. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, PD PK Paseh wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kemampuan SDM, meningkatkan kemampuan strategi bisnis, dan melakukan aliansi strategis. Bupati wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PD PK Paseh paling sedikit 2 kali dalam setahun dan melaporkannya kepada DPRD.