Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mempertahankan, memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa melalui musyawarah dan mufakat masyarakat.
2. Jenis Lembaga Kemasyarakatan yang terdiri dari LPM, PKK, RT, dan Karang Taruna, masing-masing dengan tugas dan fungsi yang spesifik dalam memberdayakan masyarakat.
3. Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
4. Pengaturan mengenai kepengurusan, susunan organisasi, dan sumber dana Lembaga Kemasyarakatan.
5. Pengaturan mengenai Lembaga Adat, termasuk nama, bentuk, kedudukan, tugas, fungsi, hak, wewenang, kewajiban, kepengurusan, musyawarah, pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, kekayaan, sumber pembiayaan, perlindungan, hubungan, dan tata kerja Lembaga Adat.