Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman bertujuan untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kesetiaan, kepatutan, kebenaran, dan keadilan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Insan Ombudsman. Kode etik ini disusun untuk memastikan bahwa Insan Ombudsman berpedoman pada hukum, moral, dan kepatutan serta visi dan misi Ombudsman. Prinsip-prinsip etika yang diatur meliputi integritas, pelayanan, saling menghargai, kepemimpinan, keteladanan, persamaan hak, kerja sama, profesionalisme, dan disiplin. Insan Ombudsman diwajibkan untuk menaati kode etik dan dilarang menerima hadiah atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Majelis Kehormatan Ombudsman dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik.