For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Batang 4/2007 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2007Publication Date:28 Maret 2007
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date28 Maret 2007
Publication Date28 Maret 2007
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 12 Seri D Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan (Seksi), dan Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun). Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf urusan umum dan keuangan. Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban dan Linmas, serta Pertanian dan Pengairan. Jumlah staf dan seksi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan peraturan desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, mengoordinasikan pembangunan, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja, menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa memberikan pelayanan administrasi dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Seksi menjalankan kegiatan sesuai bidang tugasnya. Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerjanya.

1. Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Kepala Dusun yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap sebagai Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Kepala Dusun berdasarkan Peraturan Daerah ini sampai dengan terbentuknya peraturan desa tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang baru sesuai dengan peraturan daerah ini. 3. Jabatan Kepala desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun, dan staf diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)