Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pajak daerah yang meliputi 11 jenis pajak. Pajak-pajak tersebut adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur juga mengenai dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan, pendaftaran, dan penetapan wajib pajak, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, sengketa pajak, dan insentif pemungutan.